•UUD 1945 pasal 5 ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.”
•UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi,
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik
apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
•UUD 1945 pasal 7B tentang tata cara
pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden oleh DPR
•UUD 1945 pasal 7C yang berbunyi,
“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
•UUD 1945 pasal 11 ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
•UUD 1945 pasal 13 ayat 2 yang
berbunyi, “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.”
•UUD 1945 pasal 13 ayat 3 yang
berbunyi, “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
•UUD 1945 pasal 14 ayat 2 yang
berbunyi, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbanganDewan Perwakilan Rakyat.”
•UUD 1945 pasal 20 ayat 2 yang
berbunyi, “Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
•UUD 1945 pasal 20A mengenai hak-hak
DPR
•UUD 1945 pasal 22 mengenai tata
cara pembentukan Undang-Undang
•UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang
berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajuka oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
•UUD 1945 pasal 23F ayat 1 yang
berbunyi, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan
oleh Presiden.”
•UUD 1945 pasal 24A ayat 3 yang
berbunyi, “Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden.”
•UUD 1945 pasal 24B ayat 3 yang
berbunyi, “Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
•UUD 1945 pasal 24C ayat 2 yang
berbunyi, “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”
•UUD 1945 pasal 24C ayat 3 yang
berbunyi, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang
oleh Presiden.”
•UU no 27 tahun 2009 pasal 74 ayat 2
yang berbunyi, “Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan Presiden.”
•Hubungan antara DPR dam Presiden
terletak pada hubungan kerja. Hubungan kerja tersebut antara lain adalah
mengenai proses pembuatan undang-undang antara presiden dan DPR yang diatur
dalam pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5. Yaitu setiap rancangan undang-undang harus
dibahas oleh presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama (ayat 2). Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka maka
rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu
(ayat 3). Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama, (ayat 4) dan apabila presiden dalam waktu 30 hari setelah rancangan
undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan (ayat 5). Untuk terbentuknya undang-undang,
maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh
anggota DPR setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan
undang-undang itu tidak dapat diundangkan.
•Selanjutnya mengenai fungsi
pengawasan yang dimiliki oleh DPR. Yaiyu mengawasi presiden dan wakil presiden
dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif. Dan DPR dapat mengusulkan pemberhentian
Presisiden sebagai tindak lanjut pengawasan (pasal 7A). Dalam bidang keuangan,
RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 2). Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang
diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu(pasal 23 ayat 3).
•Hubungan kerja lain antara DPR
dengan Presiden antara lain: melantik presiden dan atau wakil presiden dalam
hal MPR tidak dapat melaksanakan sidang itu (pasal 9), memberikan pertimbangan
atas pengangkatan duta dan dalam hal menerima duta negara lain (pasal 13),
memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi
(pasal 14 ayat 2), memberikan persetujuan atas pernyataan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11), memberikan persetujuan
atas pengangkatan komisi yudisial (pasal 24B ayat 3), memberikan persetujuan
atas pengangkatan hakim agung (pasal 24A ayat 3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar